Senin, 22 Oktober 2012 - , 0 komentar

Hukum meninggalkan shalat jum'at

shalat jum'at


Pertanyaan :
ما هي عقوبة عدم حضور صلاة الجمعة ؟ وما هي الأحاديث الدالة على ذلك؟.
Apakah hukuman tidak menghadiri shalat jum’at ? Dan hadits-hadits yang menunjukkan hal itu ?

Jawaban :
الحمد لله , ترك الجمعة ممن تجب عليه من غير عذر كبيرة من كبائر الذنوب . ومن ترك ثلاث جمعٍ تهاوناً طُبع على قلبه وكان من الغافلين،
Segala pujian untuk Allah, meninggalkan shalat jum’at tanpa adanya udzur bagi orang yang wajib menunaikannya termasuk salah satu dari dosa besar. Dan barangsiapa yang meninggalkan tiga kali shalat jum’at karena malas maka akan hatinya akan ditutup dan dia termasuk orang yang lalai.
كما روى مسلم في صحيحه عن أبي هريرة ، وابن عمر رضي الله عنهما ، أنهما سمعا النبي عليه الصلاة والسلام يقول على أعواد منبره : ” لينتهين أقوام عن ودعهم الجمعات أو ليختمن الله على قلوبهم ، ثم ليكونن من الغافلين ” ،
Sebagaimmana hadits riwayat Muslim dalam shahihnya dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas mimbarnya : “Hendaknya suatu kaum benar-benar berhenti dari meninggalkan shalat jum’at atau Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka menjadi bagian dari orang-orang yang lalai.
وفي حديثٍ آخر ” من ترك ثلاث جمع تهاونا طبع على قلبه ” .
Pada hadits yang lain, beliau bersabda : “Barangsiapa meninggalkan tiga shalat jum’at karena malas maka hatinya tertutup.”
وهذه عقوبة قلبية ، وهي أشدُّ من العقوبة الجسدية بالسجن أو الجلد ، وعلى وليّ الأمر أن يعاقب المتخلفين عن صلاة الجمعة بلا عذر ، بما يكون رادعاً لهم عن جريمتهم ،
Ini adalah hukuman yang terkait dengan hati, lebih berbahaya dari pada hukuman terhadap jasad, seperti di penjara atau dicambuk. Oleh karena itu wajib bagi seorang pemimpin/pemerintah untuk menghukum orang-orang yang meninggalkan shalat jum’at tanpa adanya udzur untuk memberikan efek jera kepada mereka karena perbuatan maksiat mereka.
فليتق الله كل مسلم أن يضيع فريضة من فرائض الله ، فيعرض نفسه لعقاب الله ، وليحافظ على ما أو جب الله عليه ليفوز بثواب الله ، والله يؤتي فضله من يشاء.      
Hendaknya seorang muslim bertakwa kepada Allah dengan tidak menyia-nyiakan kewajiban yang Allah bebankan, dengan demikian dia menjaga dirinya dari hukuman Allah. Kemudian hendaknya dia menjaga apa yang Allah wajibkan supaya beruntung dengan mendapatkan pahala Allah dan Dia memberi keutamaan-Nya kepada orang yang Dia kehendaki.

0 komentar:

Posting Komentar